Monday, April 2, 2018

Pertemuan Sosialisasi Permenkes Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek sebagai Sarana Penyamaan Pemahaman Pemerintah dan Apoteker Pengelola Apotek

Pelayanan kesehatan mempunyai peran yang strategis dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus dilakukan di berbagai bidang, termasuk bidang pelayanan kefarmasian. Dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pekerjaan kefarmasian adalah semua kegiatan mencakup pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Farmasi komunitas merupakan salah satu bagian penting dalam pekerjaan kefarmasian karena sebagian besar Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian pada farmasi komunitas.

Dalam rangka untuk meningkatkan aksesabilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, perlu penataan dan penyelenggaraan pelayanan Apotek serta pelayanan kefarmasian yang diberikan didalamnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek. Peraturan ini memuat Persyaratan Pendirian, Perizinan Apotek, Penyelenggaraan Apotek, Pengalihan Tanggungjawab Apoteker dan Pembinaan serta Pengawasan Apotek.

Dalam hal Penyelenggaraan, apotek memiliki fungsi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. Oleh karena itu dibutuhkan peran optimal seorang Apoteker dalam penyelenggaraan apotek agar fungsi apotek dapat terpenuhi melalui kewenangan dan kewajibannya untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pada obat menjadi berorientasi pada pasien yang mengacu pada pelayanan kefarmasian. 

Sebagai dampak bergesernya orientasi tersebut, Apoteker dituntut untuk meningkatkan kompetensinya dalam hal keterampilan, pengetahuan dan perilaku untuk dapat mewujudkan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk dari interaksi tersebut meliputi pelaksanaan pemberian informasi obat dan pelayanan farmasi klinik lainnya. Hal ini dijalankan dalam upaya branding Apoteker yang juga menjadi salah satu unsur yang penting dalam upaya kesehatan masyarakat.

Pendokumentasian dalam pelayanan farmasi adalah hal yang harus dilakukan yang berguna untuk evaluasi kegiatan serta memberikan bukti dan kepastian hukum bagi apoteker dan pasien.

Di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek dalam hal Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan juga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Adapun hasil pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang didapat hasil sebagai berikut :
Pelayanan di Apotek 75% dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian). Masih 25% yang tidak dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.
  
Capaian Pengelolaan yang melingkupi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan dan pengendalian sudah terpenuhi 71,07%. Capaian Pelayanan Farmasi Klinik yang meliputi kajian resep, dispensing, pemberian informasi obat, konseling dan pelayanan home care sebesar 54%. Pelayanan farmasi klinik belum banyak dilakukan oleh apoteker, jikalaupun dilakukan belumlah terdokumentasi. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dirasakan penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 yang menjadi acuan penyelenggaraan Apotek dan pelayanan didalamnya belum maksimal diterapkan. oleh karena itu diperlukan Sosialisasi yang juga sebagai sarana untuk penyamaan pemahaman diantara pihak yang terkait, dalam hal ini pemerintah dan apoteker terhadap peraturan perundang-undangan dibidang kefarmasian. Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2017 tentang `Apotek kepada Apoteker Pengelola Apotek  ini juga merupakan pemenuhan tugas pokok Dinas Kesehatan dalam pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian apotek.


#KelasNonFiksi
#ODOPbatch5
#OneDayOnePost

No comments:

Post a Comment

Realize a real

Jika lamat lamat senja mengantarkan kata perpisahan  Disitulah sebenarnya rindu menjadi satu bersama sendu  Perihalnya tak nya...