Thursday, January 25, 2018

Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin Apotek di Kabupaten Tangerang

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSSjAtaqNBDBnJ9e5DRAcMIjJnvEEXinbHQbHktnbj6QeRlCmux





Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian. Peran apotek penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat, melalui apotek masyarakat mendapatkan sediaan farmasi. Sediaan farmasi dalam hal ini adalah obat, obat tradisional dan kosmetik. Apotek juga menjadi tempat pengabdian bagi tenaga kesehatan Apoteker.

Selain fungsi pemenuhan pelayanan kesehatan, apotek juga memiliki fungsi bisnis, karena didalamnya terdapat transaksi jual beli. Mengingat komoditi obat bukan produk musiman yang dibeli pada masa-masa tertentu, obat bisa dibeli kapan saja saat seseorang sakit, pun jika tidak sakit sediaan farmasi lain seperti kosmetikpun menjadi pilihan. Maka tak sedikit juga pengusaha yang berani melangkah dan memanamkan investasinya untuk berbisnis apotek ini.

Langkah pertama, jika berniat mengambil jenis usaha ini, mengaculah pada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Apotek, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Dalam Peraturan ini dipaparkan persyaratan pendirian apotek, bahwa apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri atau dari pemilik modal, perorangan atau perusahaan.

Dalam pendirian Apotek harus persyaratan yang harus ada adalah : 
  1. Persyaratan lokasi, bahwa lokasi apotek berada dilingkungan yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan, seperti berada dilingkungan yang bersih dan jauh dari tempat pembuangan akhir sampah. Memenuhi persyaratan sarana/ prasarana dan peralatan. Ruang yang harus ada yaitu Ruang Terima Resep, Ruang Racik, Ruang Penyerahan, Ruang Konseling Apoteker, Ruang Penyimpanan obat dan Ruang Administrasi dan Penyimpanan Data
  2. Perlengkapan diruang pelayanan resep atau ruang racik, harus ada  timbangan gram dan timbangan miligram beserta anak timbangannya yang sudah ditera, plastik klip obat, etiket obat minum yang berwarna putih, etiket obat luar yang berwarna biru, wastafel, alat gerus obat dan gelas ukur, tempat sampah tertutup dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 
  3. Perlengkapan diruang konseling terdapat tempat untuk mendisplay informasi obat,  buku MIMS, ISO atau referensi pendukung lainnya mengenai informasi obat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek.  
  4. Perlengkapan diruang Penyimpanan Sediaan Farmasi terdapat lemari obat yang mencukupi, lemari pendingin untuk menyimpan obat yang harus disimpan disuhu dingin, lemari narkotika psikotropika berkunci ganda, pendingin ruangan
  5. Perlengkapan diruang Administrasi dan penyimpanan data ada blanko Surat Pesanan, blanko kartu stok, blanko Surat Pesanan, blanko salinan resep, faktur penjualan, buku tulis pencatatan narkotika psikotropika.

Selain kelengkapan sarana diatas, hal sangat-sangat penting lainnya adalah ketersediaan tenaga kefarmasian. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2016 yang mengatur tentang Tenaga Kefarmasian yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 

Tenaga kefarmasian inilah yang diberi wewenang menjalankan pekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Di Kabupaten Tangerang, anda dapat mengajukan dahulu Surat Izin Praktik Apoteker ke Dinas Kesehatan. 

Semua hal diatas adalah persyaratan yang harus ada saat ingin mengajukan Surat izin Apotek, maka harus terpenuhi. Jika semua sudah terpenuhi, maka buatlah Permohonan kepada Dinas di Pemerintah Daerah setempat yang berwenang mengeluarkan Surat izin Apotek (SIA). Pengajuan bersifat online melalui website Dinas Penanaman Modal. Surat izin Apotek bisa dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas tersebut kemudian akan melakukan survey ke sarana apotek untuk melihat kelaikan dan kesiapan sarana apotek untuk beroperasi.  Tim survey akan meninggalkan Berita Acara Pemeriksaan yang didalamnya terdapat catatan kekurangan yang ditemukan saat survey, maka Apoteker dan Pemilik Sarana harus melengkapi kekurangan tersebut. Jika sudah terpenuhi dapat melaporkan perbaikan yang telah dilakukan kepada Tim survey, melampirkan bukti/foto perbaikan. 

Selanjutnya, setelah kekurangan dilengkapi, Apotek dinilai laik atau siap untuk beroperasi dan diterbitkanlah Surat izin Apotek. 

"Begitu kira-kira gambaran tahapan mengurus Surat Izin Apotek, selamat mencoba..."

Kunci kepengurusan berkas dibirokrasi adalah kesabaran, sering-seringlah berkonsultasi pada Apoteker perihal kepengurusan Surat izin Apotek (SIA) ini.

Tigaraksa, 26 januari 2018
Day5 #ODOP#Batch5

No comments:

Post a Comment

Realize a real

Jika lamat lamat senja mengantarkan kata perpisahan  Disitulah sebenarnya rindu menjadi satu bersama sendu  Perihalnya tak nya...