Salah satu latar belakang dibuatnya kegiatan Pertemuan Pengelolaan Perbekalan farmasi di Puskesmas di wilayah Kabupaten Tangerang adalah agar menggugah tenaga farmasi di Puskesmas agar lebih dapat mengoptimalkan perannya dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Dari definisinya bahwa upaya kesehatan adalah setiap dari definisinya, Upaya kesehatan adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan, pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Peran tenaga kefarmasian dalam hal ini Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian sangatlah penting.
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik.
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Pelayanan Farmasi Klinik adalah Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggungjawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan Bahan Medis Habis Pakai agar mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, dengan pelayanan farmasi klinis juga bertujuan agar pelayanan kefarmasian yang bisa menjamin efektivitas keamanan dan efisiensi obat dan Bahan Medis Habis Pakai.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Pukesmas menjadi tolak ukur serta pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Tuntutan pasien dan masyarakat atas peningkatan mutu pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi pada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang inovatif berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care).
penerapan Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
#OneDayOnePost#batch 5
No comments:
Post a Comment