Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang cukup
besar dan dikenal sebagai salah satu dari tujuh negara yang memiliki
keanekaragaman hayati yang menakjubkan serta tercatat sebagai negara dengan
kekayaan hayati terbesar kedua didunia setelah Brazil. Indonesia memiliki lebih
dari 9.606 spesies tanaman yang memiliki khasiat sebagai obat dan baru 3-4 %
yang telah dibudidayakan dan dimanfaatkan secara komersial.
Keanekaragaman
hayati akan tanaman obat yang dimiliki Indonesia merupakan sumber daya yang
cukup potensial untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai bahan baku obat. Karena obat sintesis dirasakan terlalu mahal
dengan efek samping yang cukup besar sehingga konsumsi obat tradisional di
Indonesia semakin meningkat. Peningkatan konsumsi ini dapat dilihat dari
semakin meningkatnya pemakaian obat tradisional yang terus berkembang dari
tahun ke tahun.
Produk Obat tradisional yang dikonsumsi
masyarakat 69,26% merupakan produksi Industri Kecil Obat Tradisional. Dari data
pengawasan obat tradisional Badan Pengawas Obat dan Makanan bulan November 2014
sampai dengan bulan Agustus 2015 menyatakan terdapat 50 Obat Tradisional dan
Suplemen Kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat dengan rincian 25 produk
terdaftar, 21 nomor izin edar fiktif dan 4 tidak terdaftar.
Dalam
rangka melindungi masyarakat dari hal-hal merugikan dari penggunaan obat
tradisional, maka obat tradisional yang diproduksi harus memenuhi persyaratan
keamanan, khasiat dan mutu. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan POM
RI Nomor HK. 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara
Pembuatan Obat yang Baik. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
meliputi seluruh aspek yang menyangkut pembuatan obat tradisional, yang
bertujuan menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan
mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat
Tradisional, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang
Registrasi Obat Tradisional untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat
tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu serta
untuk memberikan iklim usaha yang kondusif bagi produsen obat tradisional.
Peraturan
perundang-undangan tentang Obat Tradisional tersebut harus diterapkan pada
setiap industri dan usaha obat tradisional. Diperlukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha obat tradisional selaku produsen.
Dari sisi kita sebagai konsumen, alangkah baiknya saat akan mengkonsumsi obat tradisional, pastikan produk tersebut memiliki nomor izin edar "POM TR Nomor.........", pun jikalau ada nomor tersebut, perlu dicek keasliannya melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di Google Play, agar memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang aman dan bermutu.
Dari sisi kita sebagai konsumen, alangkah baiknya saat akan mengkonsumsi obat tradisional, pastikan produk tersebut memiliki nomor izin edar "POM TR Nomor.........", pun jikalau ada nomor tersebut, perlu dicek keasliannya melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di Google Play, agar memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang aman dan bermutu.
#OneDayOnePost#Batch5
Kerja di rs ya?
ReplyDeletemas arif dimana?
Delete