Thursday, February 22, 2018

CPOTB Berorientasi Patient Safety







Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang cukup besar dan dikenal sebagai salah satu dari tujuh negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang menakjubkan serta tercatat sebagai negara dengan kekayaan hayati terbesar kedua didunia setelah Brazil. Indonesia memiliki lebih dari 9.606 spesies tanaman yang memiliki khasiat sebagai obat dan baru 3-4 % yang telah dibudidayakan dan dimanfaatkan secara komersial.

          Keanekaragaman hayati akan tanaman obat yang dimiliki Indonesia merupakan sumber daya yang cukup potensial untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai bahan baku obat.  Karena obat sintesis dirasakan terlalu mahal dengan efek samping yang cukup besar sehingga konsumsi obat tradisional di Indonesia semakin meningkat. Peningkatan konsumsi ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya pemakaian obat tradisional yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

                  Produk Obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat 69,26% merupakan produksi Industri Kecil Obat Tradisional. Dari data pengawasan obat tradisional Badan Pengawas Obat dan Makanan bulan November 2014 sampai dengan bulan Agustus 2015 menyatakan terdapat 50 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat dengan rincian 25 produk terdaftar, 21 nomor izin edar fiktif dan 4 tidak terdaftar.

          Dalam rangka melindungi masyarakat dari hal-hal merugikan dari penggunaan obat tradisional, maka obat tradisional yang diproduksi harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK. 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat yang Baik. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek yang menyangkut pembuatan obat tradisional, yang bertujuan menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

          Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 006  tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu serta untuk memberikan iklim usaha yang kondusif bagi produsen obat tradisional. 

          Peraturan perundang-undangan tentang Obat Tradisional tersebut harus diterapkan pada setiap industri dan usaha obat tradisional. Diperlukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha obat tradisional selaku produsen. 
             Dari sisi kita sebagai konsumen, alangkah baiknya saat akan mengkonsumsi obat tradisional, pastikan produk tersebut memiliki nomor izin edar "POM TR Nomor.........", pun jikalau ada nomor tersebut, perlu dicek keasliannya melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di Google Play, agar memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang aman dan bermutu.

           
#OneDayOnePost#Batch5

2 comments:

Realize a real

Jika lamat lamat senja mengantarkan kata perpisahan  Disitulah sebenarnya rindu menjadi satu bersama sendu  Perihalnya tak nya...