Wednesday, February 28, 2018

Masih tentang Harga Eceran Tertinggi Obat

Perihal hari ini masih tentang Harga Eceran Tertinggi Obat, dilatarbelakangi menjawab pertanyaan seseorang di website Dinas Kesehatan, tentang adakah sanksi bagi sarana pelayanan kesehatan yang menjual harga obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tercantum pada kemasan obat.

Pada saat kita akan membeli obat, pastikan kita selalu cek adakah nomor registrasi obat, batas kadaluarsa dan masukan juga perihal HET untuk diperhatikan. Pencantuman HET dimaksudkan agar pasien mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai harga eceran tertinggi suatu obat.

Harga Eceran Tertinggi dalam bentuk nominal untuk obat selain Generik berarti Harga Netto Apotek (HNA) ditambah biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari HNA

sedangkan Harga Netto Apotek adalah harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pastikan harga obat yang akan kita sesuai atau bahkan lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi.


#OneDayOnePost#Batch5

No comments:

Post a Comment

Realize a real

Jika lamat lamat senja mengantarkan kata perpisahan  Disitulah sebenarnya rindu menjadi satu bersama sendu  Perihalnya tak nya...