Tuesday, February 27, 2018

Konsumen, Cek Harga Eceran Tertinggi Obat



Adakah sanksi bagi apotek yang menjual harga diatas HET??

Harga Eceran Tertinggi dalam hal ini adalah obat. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat bahwa dikeluarkannya Permenkes ini dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

Dimaksudkan juga  pengaturan pemberian informasi harga eceran tertinggi obat agar memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai harga eceran tertinggi atau harga obat yang diberikan kepada masyarakat.

Harga Eceran Tertinggi Obat adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit

Dalam pasal 7 poin 1 Permenkes No.98 tahun 2015 bahwa Apotek toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET.

ada pengecualian perihal diatas bahwa apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET jika harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal itu terjadi maka apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Apoteker di apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik pada saat  memberikan pelayanan obat atas resep dokter wajib memberikan informasi tentang HET obat kepada pasien atau keluarganya, menginformasikan juga obat lain terutama obat generik yang punya komponen aktif dengan kekuatan yang sama dengan obat yang diresepkan, masyarakatpun sebagai pasien berhak menentukan pilihan obat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Apoteker.

Dalam hal Pembinaan dan Pengawasan, Menteri, Kepala BPOM, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Permenkes No.98 tahun 2015 ini.

Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dalam penerapan Permenkes No.98 tahun 2015 ini berupa :
1. Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) disarana pelayanan kesehatan yang dilakukan bersamaan dengan pembinaan pengawasan sarana farmasi, jika ditemukan penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi maka akan dilakukan teguran lisan dan teguran tertulis kepada sarana pelayanan kesehatan tersebut. Pada sarana akan diberikan waktu untuk melakukan penjelasan tertulis dan revisi harga. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berupaya mungkin agar pelaku usaha melakukan kewajibannya dipasal 7 poin 2  bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan konsumen terpenuhi haknya seperti tercantum dalam UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.

2. Pembinaan kepada tenaga kefarmasian dalam hal ini Apoteker untuk melakukan tugas dan fungsinya pada pasal 7 dan pasal 8 Permenkes No.98 tahun 2015. Jika ada ketidaksesuaian dalam hal ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Tangerang dalam pembinaan kepada anggotanya.

Konsumen sebagai masyarakat menjadi pihak yang juga sangat penting  dalam, dapat berperan aktif dalam penerapan Permenkes 98 tahun 2015 ini mewujudkan perlindungan konsumen. Konsumen diberikan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, jika menemukan pelanggaran terhadap penerapan Permenkes ini.

Konsumen dapat menyampaikan juga kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Tangerang di Sekretariat BPSK/Disperindag Kab. Tangerang: Komplek Perkantoran Pemda Kab.Tangerang, Gedung Usaha-Usaha Daerah Lantai 3, Jln. K.H. Somawinata No. 4, Tigaraksa - Tangerang 15720, Telp: (021) 5990498, Fax: (021) 5990516 atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang datanya dapat dilihat di http://siswaspk.kemendag.go.id/daftarlpksm


#OneDayOnePost#Batch5











No comments:

Post a Comment

Realize a real

Jika lamat lamat senja mengantarkan kata perpisahan  Disitulah sebenarnya rindu menjadi satu bersama sendu  Perihalnya tak nya...